6. MUI selama tiga hari kerja menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal
7. BPJPH selama satu hari kerja akan memvalidasi data untuk keperluan penerbitan sertifikat halal selanjutnya sertifikat halal diterbitkan.
Itulah prosedur pengajuan sertifikasi halal yang dapat dilakukan secara online.***