Kemenag Luncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK, Berikut Prosedur Pengajuannya

- 11 September 2021, 18:50 WIB
Ilustrasi sertifikat halal. Berikut prosedur pengajuan Sertifikat Halal Gratis (Sehati) bagi UMK yang baru belum lama ini diluncurkan Kementerian Agama (Kemenag).
Ilustrasi sertifikat halal. Berikut prosedur pengajuan Sertifikat Halal Gratis (Sehati) bagi UMK yang baru belum lama ini diluncurkan Kementerian Agama (Kemenag). /Dok MUI

"Hal ini semata-mata untuk mempercepat proses dan mempermudah pelaku usaha mengakses sertifikasi halal dari mana saja mereka berada,” sambungnya.

Lantas bagaimana prosedur pengajuan sertifikasi halal tersebut?

Baca Juga: Segera Dapatkan Hadiah Primogems dari Kode Redeem GI ‘Genshin Impact’ Sabtu 11 September 2021 dari Mihoyo

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari media sosial Instagram Kemenag @Kemenag_ri dan halal.go.id, inilah alur pengajuan sertifikasi halal. 

1. Unggah aplikasi Sihalal di PlayStore 

2. Pelaku usaha membuat akun terlebih dahulu dan melengkapi data yang diperlukan

3. Selanjutnya melakukan permohonan sertifikasi halal, dengan melampirkan dokumen persyaratan seperti data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, dan dokumen sistem jaminan produk halal.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Radio Nasional 11 September 2021, Cocok Diunggah ke Media Sosial

4. BPJPH selama dua hari kerja akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal

5. LPH selama lima belas hari kerja kan memeriksa dan menguji kelayakan produk 

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah