Syarat Perjalanan Udara di Masa Penerapan PPKM, Simak Aturannya

- 5 September 2021, 12:32 WIB
Ilustrasi Bandara . Berikut ini adalah syarat dan peraturan untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat di masa PPKM saat ini.
Ilustrasi Bandara . Berikut ini adalah syarat dan peraturan untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat di masa PPKM saat ini. /Pexels

1. Penumpang usia 12 tahun kebawah dilarang untuk berpergian menggunakan pesawat.

2. Para Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Kabupaten Subang Senin 6 September 2021, Lengkap dengan Waktu dan Lokasi Vaksinasi

3. Penumpang dari kedatangan luar Jawa dan Bali maupun keberangkatan Jawa dan Bali menuju keluar Jawa dan Bali harus memunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama dan menunjukan tes negatif PCR H-2 sebelum keberangkatan.

4. Untuk perjalanan antar kota, kabupaten di dalam wilayah Jawa dan Bali:

- Wajib menunjukkan hasil tes atigen negatif sehari sebelum keberangkatan khusus untuk penumpang yang sudah divaksinasi dua dosis.

Baca Juga: Update Jadwal Vaksin Covid-19 Kabupaten Bogor Senin 6 September 2021, Tersedia Jenis Pfizer Hingga Moderna

- Wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif dua hari sebelum jadwal keberangkatan, jika baru divaksinasi dosis pertama.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x