PR INDRAMAYU - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali terus berlanjut di masa pandemi Covid-19 ini.
Pemberlakuan PPKM periode 31 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang di sejumlah wilayah Jawa-Bali mengalami perubahan level.
Selama PPKM berlangsung pemerintah masih menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi aktivitas masyarakat.
Baca Juga: Prediksi Uruguay vs Bolivia di Kualifikasi Piala Dunia 2021, Lengkap dengan Perkiraan Susunan Pemain
Salah satunya transportasi udara yang masih menerapkan syarat untuk penumpang yang ingin melakukan perjalanan di masa PPKM menggunakan pesawat.
Pada masa PPKM saat ini masyarakat diwajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah jika ingin bepergian ke luar kota.
Sebelum melakukan perjalanan udara di masa PPKM dan menghindari terpaparan virus Covid-19 sebaiknya calon penumpang mengetahui syarat yang berlaku untuk perjalanan menggunakan pesawat.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Tangerang Senin 6 September 2021, Khusus Vaksinasi Dosis 2
Berikut persyaratan perjalanan udara di masa PPKM, dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id yang diunggah pada Sabtu, 4 September 2021.
1. Penumpang usia 12 tahun kebawah dilarang untuk berpergian menggunakan pesawat.
2. Para Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi.
3. Penumpang dari kedatangan luar Jawa dan Bali maupun keberangkatan Jawa dan Bali menuju keluar Jawa dan Bali harus memunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama dan menunjukan tes negatif PCR H-2 sebelum keberangkatan.
4. Untuk perjalanan antar kota, kabupaten di dalam wilayah Jawa dan Bali:
- Wajib menunjukkan hasil tes atigen negatif sehari sebelum keberangkatan khusus untuk penumpang yang sudah divaksinasi dua dosis.
- Wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif dua hari sebelum jadwal keberangkatan, jika baru divaksinasi dosis pertama.***