BPOM Memberikan Izin Penggunaan Darurat untuk Vaksin Covid-19 Sputnik-V Buatan Rusia

- 26 Agustus 2021, 13:37 WIB
Ilustrasi vaksin covid-19. BPOM RI memberikan izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terhadap vaksin Sputnik-V.
Ilustrasi vaksin covid-19. BPOM RI memberikan izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terhadap vaksin Sputnik-V. /Pixabay/fernandozhiminaicela/

PR INDRAMAYU - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menerbitkan izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terhadap vaksin jenis baru, yaitu vaksin Covid-19 Sputnik-V.

Vaksin tersebut merupakan vaksin asal Rusia yang dikembangkan oleh The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector (Ad26-S dan Ad5-S).

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman resmi BPOM, vaksin Sputnik-V ini telah didaftarkan oleh PT Pratapa Nirmala, perusahaan yang memegang EUA dan yang bertanggung jawab untuk penjaminan keamanan dan mutu vaksin ini di Indonesia.

Baca Juga: Spoiler Manga Black Clover Chapter 304: Pertarungan Yuno vs Zenon Akan Berlanjut, Siapa yang Lebih Kuat?

Selain itu Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menjelaskan jika pemberian izin darurat vaksin Sputnik-V ini sudah melewati pengkajian secara intensif oleh Badan POM bersama Tim Komite Nasional Penilai khusus Vaksin Covid-19 dan Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Penilaian kualitas mutu vaksin Sputnik-V juga telah mengacu pada pedoman evaluasi mutu vaksin yang berlaku secara internasional.

Kepala Badan POM RI juga menjelaskan efek dari penggunaan vaksin Sputnik-V melihat data uji klinik fase 3 memberikan efikasi sebesar 91,6 persen.

Baca Juga: Lirik Lagu Chasing Stars dari Alesso, Marshmello, dan James Bay

"Sementara untuk efikasinya, data uji klinik fase 3 menunjukan Vaksin Covid-19 Sputnik-V memberikan efikasi sebesar 91,6 persen (dengan rentang confidence interval 85,6 persen - 95,2 persen)," kata Kepala Badan POM dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman BPOM.

Efikasi vaksin tersebut ditujukan untuk masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas.

Dengan pemberian vaksin secara injeksi intramuskular (IM) dengan dosis 0,5 mL untuk dua kali penyuntikan dengan rentan waktu tiga minggu.

Baca Juga: Karyanya Disebut Mirip dengan Downtown Boy, Perusahaan Desain yang Tangani Foto Konsep NCT 127 Sampaikan Maaf

Disebutkan juga bahwa vaksin Sputnik-V adalah vaksin paling aman dan efektif dalam melawan virus Covid-19 dilihat dari data global yang diperoleh selama vaksinasi menggunakan vaksin Sputnik-V tersebut.

Untuk efek samping serta keamanan pemberian vaksin tersebut dijelaskan pula oleh Kepala Badan POM RI.

“Efek samping paling umum yang dirasakan adalah gejala menyerupai flu (a flu-like syndrome), yang ditandai dengan demam, menggigil, nyeri sendi (arthralgia), nyeri otot (myalgia), badan lemas (asthenia), ketidaknyamanan, sakit kepala, hipertermia, atau reaksi lokal pada lokasi injeksi,” jelas Kepala Badan POM.

Baca Juga: Ada Potensi Ancaman Teroris, Warga Afghanistan Diperingatkan untuk Hindari Bandara Kabul

Sehingga dapat dikatakan bahwa vaksin Sputnik-V memberikan efek samping dengan tingkat keparahan yang sedang hingga ringan.

Sejalan dengan pemberian izin darurat vaksin tersebut, Badan POM menerbitkan factsheet yang dapat diacu oleh tenaga kesehatan dan factsheet yang juga akan dikhususkan untuk masyarakat.

Dalam factsheet tersebut akan berisi informasi terkait keamanan serta efikasi vaksin ini dan hal-hal apa saja yang harus menjadi kewaspadaan dalam penggunaan vaksin.

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Kota Cimahi, 27 Agustus hingga 5 September 2021, Khusus Vaksin Sinovac Dosis 2

Kepala Badan POM RI mengharapkan dengan bertambahnya jenis vaksin Covid-19 dapat membantu pemerintah untuk menyegerakan tercapainya herd immunity.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah