PR INDRAMAYU – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mencabut izin edar 2 obat herbal Covid-19 asal China.
2 obat herbal tersebut adalah Lianhua Qingwen Capsules (LQC) dan Phellodendron yang digunakan untuk mengobati Covid-19.
Obat herbal LQC dan Phellodendron merupakan obat donasi yang digunakan untuk mempercepat penanganan Covid-19 di Indonesia.
Kendati demikian, BPOM hanya mencabut izin edar obat LQC saja.
Sementara untuk obat jenis Lianhua Qingwen lainnya masih tetap diberi izin edar oleh BPOM.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman indonesiabaik.id, berikut adalah alasan pencabutan obat herbal LQC dan Phellodendron oleh BPOM.
Baca Juga: Bisa Jadi Camilan Atau untuk Jualan, Inilah Resep Korean Cheesy Garlic Bread
Diketahui sebelum pencabutan izin edar, LQC adalah obat herbal yang digunakan untuk mempercepat hilangnya demam dan gejala simptomatik pada pasien Covid-19.