BPOM Cabut Izin Edar 2 Obat Herbal Covid-19 Asal China, Kandungannya Ancam Keselamatan Tubuh

- 28 Mei 2021, 12:56 WIB
Ilutrasi. BPOM larang edar 2 obat herbal Covid-19 asal China./Chinadaily
Ilutrasi. BPOM larang edar 2 obat herbal Covid-19 asal China./Chinadaily /

PR INDRAMAYU – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mencabut izin edar 2 obat herbal Covid-19 asal China.

2 obat herbal tersebut adalah Lianhua Qingwen Capsules (LQC) dan Phellodendron yang digunakan untuk mengobati Covid-19.

Obat herbal LQC dan Phellodendron merupakan obat donasi yang digunakan untuk mempercepat penanganan Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Dikabarkan Punya Hubungan Dekat, Tiara Andini dan Arsy Widianto Saling Lempar Pujian: Aku Seneng Banget

Kendati demikian, BPOM hanya mencabut izin edar obat LQC saja.

Sementara untuk obat jenis Lianhua Qingwen lainnya masih tetap diberi izin edar oleh BPOM.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman indonesiabaik.id, berikut adalah alasan pencabutan obat herbal LQC dan Phellodendron oleh BPOM.

Baca Juga: Bisa Jadi Camilan Atau untuk Jualan, Inilah Resep Korean Cheesy Garlic Bread

Diketahui sebelum pencabutan izin edar, LQC adalah obat herbal yang digunakan untuk mempercepat hilangnya demam dan gejala simptomatik pada pasien Covid-19.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x