PR INDRAMAYU – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya secara resmi telah memberikan izin penggunaan darurat (EUA) obat Avifavir untuk penyembuhan infeksi virus Covid-19.
Pemberian izin penggunaan darurat oleh BPOM terhadap Avifavir tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara (Jubir) vaksinasi Covid-19 dari BPOM yakni Lucia Rizki Andalusia.
“Betul BPOM telah menerbitkan EUA untuk produk yang dimaksud,” ujar Lucia melalui pesan singkatnya di Jakarta sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara News.
Diketahui, obat corona Avifavir telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM pada tanggal 17 Maret 2021 dengan nomor EUA2158200117A1 .
Selain itu, dalam keterangan tertulis BPOM menyebutkan bahwa Avifavir diyakini dapat melumpuhkan virus dalam jangka waktu 4 hari dengan melalui proses perawatan yang standar sedangkan untuk melumpuhkan virus varian baru membutuhkan waktu hingga 9 hari.
Bahkan tak hanya itu, BPOM juga menyatakan bahwa efikasi obat dapat mencapai angka 80 persen.
Baca Juga: Dukung Larang Ondel-Ondel Turun di Jalan, Wagub DKI Jakarta: Harus Ditempatkan pada Tempatnya
Sedangkan berdasarkan hasil studi penelitian, obat Avifavir ini juga dapat digunakan untuk semua kelompok usia.