Diklaim dapat Sembuhkan Infeksi Covid-19, BPOM Beri Izin Penggunaan Darurat Obat Avifavir

- 26 Maret 2021, 06:45 WIB
Ilustrasi obat corona.
Ilustrasi obat corona. /Pixabay/Amrothman/

PR INDRAMAYU – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya secara resmi telah memberikan izin penggunaan darurat (EUA)  obat Avifavir untuk penyembuhan infeksi virus Covid-19.

Pemberian izin penggunaan darurat oleh BPOM terhadap Avifavir tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara (Jubir) vaksinasi Covid-19 dari BPOM yakni Lucia Rizki Andalusia.

“Betul BPOM telah menerbitkan EUA untuk produk yang dimaksud,” ujar Lucia melalui pesan singkatnya di Jakarta sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara News.

Baca Juga: Bupati Tabanan Perkenalkan Tanaman Sorgum Sebagai Alternatif Tanaman Pangan Varian Baru Kepada Petani

Diketahui, obat corona Avifavir telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM pada tanggal 17 Maret 2021 dengan nomor EUA2158200117A1 .

Selain itu, dalam keterangan tertulis BPOM menyebutkan bahwa Avifavir diyakini dapat melumpuhkan virus dalam jangka waktu 4 hari dengan melalui proses perawatan yang standar sedangkan untuk melumpuhkan virus varian baru  membutuhkan waktu hingga 9 hari.

Bahkan tak hanya itu, BPOM juga menyatakan bahwa efikasi obat dapat mencapai angka 80 persen.

Baca Juga: Dukung Larang Ondel-Ondel Turun di Jalan, Wagub DKI Jakarta: Harus Ditempatkan pada Tempatnya

Sedangkan berdasarkan hasil studi penelitian, obat Avifavir ini juga dapat digunakan untuk semua kelompok usia.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x