Vaksin Sinovac Diberi Izin, Kepala BPOM: Persetujuan Penggunaan dalam Kondisi Emergency

- 13 Januari 2021, 06:50 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Calon penerima vaksin Covid 19 harus menjawab 16 pertanyaan sebelum pemberian vaksinasi.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Calon penerima vaksin Covid 19 harus menjawab 16 pertanyaan sebelum pemberian vaksinasi. /Pixabay/Alexandra_Koch

PR INDRAMAYU – Setelah dinyatakan suci dan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), vaksin Sinovac mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BPOM telah resmi menerbitkan Izin Penggunaan Darurat (EUA) terhadap vaksin buatan Sinovac bernama Coronavac tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala BPOM, Penny K. Lukito, dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs ANTARA.

Baca Juga: Hasil Yonex Thailand Open 2021 Round 1, Ginting dan Jojo Lolos Babak Selanjutnya

“Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin Coronavac produksi Sinovac bekerja sama dengan PT Biofarma,” tutur Penny K. Lukito.

Kriteria penetapan EUA didasarkan pada keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat, bukti ilmiah terkait keamanan dan khasiat, dan mutu obat apakah memenuhi standar atau baik cara pembuatannya.

Selain itu, kriteria lainnya adalah memiliki manfaat lebih besar dari risiko serta belum ada alternatif pengobatan lainnya yang disetujui.

Baca Juga: Komplotan Pengedar Uang Palsu di Indramayu Diringkus Polisi, Begini

Hasil uji klinis vaksin Coronavac adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x