PR INDRAMAYU – Penny Kusumastuti Lukito selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) dari obat ivermectin yang digunakan sebagai obat Covid-19.
Dalam konferensi pers PPUK yang digelar pada hari Senin 28 Juni 2021 oleh BPOM, Penny Kusumastuti Lukito memberikan keterangan terkait obat ivermectin yang akan digunakan sebagai obat Covid-19.
Menurut Kepala BPOM, penggunaan obat ivermectin telah direkomendasikan oleh World Health Organazation (WHO) untuk penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Akui Masih Bebas Covid-19 hingga Saat Ini, Berikut Tipsnya
Nantinya, terdapat delapan rumah sakit yang akan menjadi tempat uji klinik obat ivermectin.
Delapan rumah sakit tersebut antara lain di RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Sudarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, RS Angkatan Udara Jakarta, RS Umum Suyoto Jakarta dan RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet.
Diketahui, sebelumnya BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan dan izin edar untuk obat ivermectin sebagai indikasi obat cacingan yang diberikan dalam dosis-dosis tertentu.
Baca Juga: Lirik Lagu Pemimpinmu oleh Rizky Billar, Dipersembahkan untuk Lesti Kejora Sebelum Pernikahan
“Kami juga menyampaikan bahwa ivermectin adalah obat keras yang harus berdasarkan resep dokter,” kata Penny Kusumastuti Lukito dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari kanal YouTube Badan POM RI.