BPOM Memberikan Izin Penggunaan Darurat untuk Vaksin Covid-19 Sputnik-V Buatan Rusia

- 26 Agustus 2021, 13:37 WIB
Ilustrasi vaksin covid-19. BPOM RI memberikan izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terhadap vaksin Sputnik-V.
Ilustrasi vaksin covid-19. BPOM RI memberikan izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terhadap vaksin Sputnik-V. /Pixabay/fernandozhiminaicela/

PR INDRAMAYU - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menerbitkan izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terhadap vaksin jenis baru, yaitu vaksin Covid-19 Sputnik-V.

Vaksin tersebut merupakan vaksin asal Rusia yang dikembangkan oleh The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector (Ad26-S dan Ad5-S).

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman resmi BPOM, vaksin Sputnik-V ini telah didaftarkan oleh PT Pratapa Nirmala, perusahaan yang memegang EUA dan yang bertanggung jawab untuk penjaminan keamanan dan mutu vaksin ini di Indonesia.

Baca Juga: Spoiler Manga Black Clover Chapter 304: Pertarungan Yuno vs Zenon Akan Berlanjut, Siapa yang Lebih Kuat?

Selain itu Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menjelaskan jika pemberian izin darurat vaksin Sputnik-V ini sudah melewati pengkajian secara intensif oleh Badan POM bersama Tim Komite Nasional Penilai khusus Vaksin Covid-19 dan Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Penilaian kualitas mutu vaksin Sputnik-V juga telah mengacu pada pedoman evaluasi mutu vaksin yang berlaku secara internasional.

Kepala Badan POM RI juga menjelaskan efek dari penggunaan vaksin Sputnik-V melihat data uji klinik fase 3 memberikan efikasi sebesar 91,6 persen.

Baca Juga: Lirik Lagu Chasing Stars dari Alesso, Marshmello, dan James Bay

"Sementara untuk efikasinya, data uji klinik fase 3 menunjukan Vaksin Covid-19 Sputnik-V memberikan efikasi sebesar 91,6 persen (dengan rentang confidence interval 85,6 persen - 95,2 persen)," kata Kepala Badan POM dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman BPOM.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x