PR INDRAMAYU - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menerbitkan izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terhadap vaksin jenis baru, yaitu vaksin Covid-19 Sputnik-V.
Vaksin tersebut merupakan vaksin asal Rusia yang dikembangkan oleh The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector (Ad26-S dan Ad5-S).
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman resmi BPOM, vaksin Sputnik-V ini telah didaftarkan oleh PT Pratapa Nirmala, perusahaan yang memegang EUA dan yang bertanggung jawab untuk penjaminan keamanan dan mutu vaksin ini di Indonesia.
Selain itu Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menjelaskan jika pemberian izin darurat vaksin Sputnik-V ini sudah melewati pengkajian secara intensif oleh Badan POM bersama Tim Komite Nasional Penilai khusus Vaksin Covid-19 dan Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Penilaian kualitas mutu vaksin Sputnik-V juga telah mengacu pada pedoman evaluasi mutu vaksin yang berlaku secara internasional.
Kepala Badan POM RI juga menjelaskan efek dari penggunaan vaksin Sputnik-V melihat data uji klinik fase 3 memberikan efikasi sebesar 91,6 persen.
Baca Juga: Lirik Lagu Chasing Stars dari Alesso, Marshmello, dan James Bay
"Sementara untuk efikasinya, data uji klinik fase 3 menunjukan Vaksin Covid-19 Sputnik-V memberikan efikasi sebesar 91,6 persen (dengan rentang confidence interval 85,6 persen - 95,2 persen)," kata Kepala Badan POM dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman BPOM.