Kriteria dan Syarat Guru Honorer yang Mendapat BSU Rp1,8 Juta Lengkap dengan Cara Ceknya

- 7 Agustus 2021, 19:15 WIB
\BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer akan segera cair, berikut ini kriteria, syarat hingga cara cek daftar penerimanya.
\BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer akan segera cair, berikut ini kriteria, syarat hingga cara cek daftar penerimanya. /EmAji/

PR INDRAMAYU - Pemerintah Indonesia akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU sebesar Rp1,8 juta.

BSU Rp1,8 juta ini akan disalurkan kepada guru honorer atau non PNS di Indonesia.

BSU sebesar Rp1,8 juta ini akan langsung disalurkan melalui rekening guru honorer yang bersangkutan.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Malam Ini: Usai Tertembak hingga Minta Maaf pada Elsa, Nyawa Riki Tak Bisa Diselamatkan?

Sementara itu, para guru honorer calon penerima BSU Rp1,8 juta ini bisa mengecek daftar penerimanya melalui laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

Namun, ada beberapa kriteria atau syarat untuk mengecek dan menerima BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer ini.

Pasalnya, tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan BSU bagi Guru Non ASN Rp1,8 Juta ini

Baca Juga: Sejarah Tahun Baru Islam, Wajib Tahu Bagi Umat Muslim di Jelang 1 Muharram 1443 H

Berikut ini syarat-syarat penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer atau non PNS sebagai berikut ini sebagaimana dimuat dalam artikel yang diterbitkan Mantra Sukabumi dengan judul "BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Segera Ditransfer ke Rekening, Buruan Cek Nama Penerima Disini,".

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

Baca Juga: Daftar Lokasi Vaksin Covid-19 di Bandung per Agustus 2021, Dibuka Untuk Umum!

3. Terdaftar dan aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Baca Juga: Link Nonton Drama Korea Nevertheless Episode 8 Sub Indo, Yoo Na Bi Pacar Yang Do Hyuk?

6. Memiliki penghasilan dibawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Adapun cara mendapatkan dan pengajuan BSU Upah Guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:

1. Buka aplikasi atau browser dan login di link info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Prediksi Big Match Real Madrid vs AC Milan di Laga Persahabatan, Benzema dan Giroud Akan Beradu

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

Baca Juga: Still Cut Nevertheless Episode 8 Malam Ini: Dipertemukan Kembali, Park jae Uhn dan Yoo Na Bi Terlihat Canggung

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Demikian informasi mengenai BSU Guru Honorer atau Non ASN semoga bermanfaat.*** (Arohman/Mantra Sukabumi)

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah