Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut ini syarat perjalanan PPKM Level 1 dan 2.
Kategori PPKM Level 1 dan 2:
1. Moda transportasi udara
- Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen maksimal 2x24 jam.
2. Moda transportasi laut, darat, penyebrangan, dan kereta api antarkota.
- Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 kali 24 jam.
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Sabtu 31 Juli 2021, Jangan Lewatkan Kelucuan Tonight Show
Adapun untuk syarat perjalanan kategori PPKM Level 3 dan 4 lebih banyak.
Diantaranya unutk moda transportasi laut, darat, penyebrangan, dan kereta api antar kota.