Catat! Berikut Ini Syarat untuk Melakukan Perjalanan di Wilayah PPKM Level 1 dan 2

- 31 Juli 2021, 10:35 WIB
Ilustrasi. Terdapat persyaratan yang harud dipenuhi jika ingin melakukan perjalanan di wilayah PPKM Level 1 dan 2, berikut informasi lengkapnya.
Ilustrasi. Terdapat persyaratan yang harud dipenuhi jika ingin melakukan perjalanan di wilayah PPKM Level 1 dan 2, berikut informasi lengkapnya. /umn.go.id

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut ini syarat perjalanan PPKM Level 1 dan 2.

Kategori PPKM Level 1 dan 2:

Baca Juga: UPDATE Jadwal Mobil Vaksin Keliling Tempat Ibadah di Jakarta, 31 Juli 2021, Disertai Lokasi Vaksinasinya!

1. Moda transportasi udara

- Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen maksimal 2x24 jam.

2. Moda transportasi laut, darat, penyebrangan, dan kereta api antarkota.

- Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 kali 24 jam.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Sabtu 31 Juli 2021, Jangan Lewatkan Kelucuan Tonight Show

Adapun untuk syarat perjalanan kategori PPKM Level 3 dan 4 lebih banyak.

Diantaranya unutk moda transportasi laut, darat, penyebrangan, dan kereta api antar kota.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah