PR INDRAMAYU - Jika ingin melakukan perjalanan di wilayah PPKM Level 1 dan 2, harus memenuhi beberapa persyaratan.
Pemerintah resmi telah memperpanjang PPKM hinggal 2 Agustus 2021.
Beberapa wilayah berbeda penerapan tergantung penyebaran Covid-19, ada yang Level 1 hingga 4.
Baca Juga: Jadwal Acara RTV Hari ini Sabtu 31 Juli 2021, Jangan Lewatkan Aksi Lucu Adit Sopo Jarwo
Akan tetapi untuk perjalanan tetap memerlukan persyaratan di tengah PPKM ini.
Satgas Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Ada beberapa persyaratan perjalanan untuk moda transportasi udara dan juga moda transportasi darat.
Kali ini akan membagikan persyaratan perjalanan untuk kategori PPKM Level 1 dan 2.