Catat! Berikut Ini Syarat untuk Melakukan Perjalanan di Wilayah PPKM Level 1 dan 2

- 31 Juli 2021, 10:35 WIB
Ilustrasi. Terdapat persyaratan yang harud dipenuhi jika ingin melakukan perjalanan di wilayah PPKM Level 1 dan 2, berikut informasi lengkapnya.
Ilustrasi. Terdapat persyaratan yang harud dipenuhi jika ingin melakukan perjalanan di wilayah PPKM Level 1 dan 2, berikut informasi lengkapnya. /umn.go.id

PR INDRAMAYU - Jika ingin melakukan perjalanan di wilayah PPKM Level 1 dan 2, harus memenuhi beberapa persyaratan.

Pemerintah resmi telah memperpanjang PPKM hinggal 2 Agustus 2021.

Beberapa wilayah berbeda penerapan tergantung penyebaran Covid-19, ada yang Level 1 hingga 4.

Baca Juga: Jadwal Acara RTV Hari ini Sabtu 31 Juli 2021, Jangan Lewatkan Aksi Lucu Adit Sopo Jarwo

Akan tetapi untuk perjalanan tetap memerlukan persyaratan di tengah PPKM ini.

Satgas Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Ada beberapa persyaratan perjalanan untuk moda transportasi udara dan juga moda transportasi darat.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Akhir Bulan Dari Tencent Games, 31 Juli 2021, Berhadiah Unlimited M416 Gun Skins

Kali ini akan membagikan persyaratan perjalanan untuk kategori PPKM Level 1 dan 2.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x