PR INDRAMAYU - Belum lama ini, Presiden Joko Widodo mengumumkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Sementara itu, terkait dengan kebijakan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan usulannya terkait dengan pelaksanaan PPKM.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Pikiran-Rakyat.com berjudul MUI Usul ke Mahfud MD: Longgarkan PPKM, Perketat Prokes, MUI meminta pemerintah melonggarkan PPKM.
Adapun usulan pelonggaran pelaksanaan PPKM itu menurut MUI dengan catatan protokol kesehatan (Prokes) diperketat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar.
Ketua MUI menyampaikan usulan tersebut kala menghadiri dialog virtual bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada 27 Juli 2021 kemarin.
"Perlu ada pengamatan, penetapan PPKM ini tidak 'gebyah uyah'. Misalnya ada salah satu daerah di satu kabupaten yang betul-betul aman, masih zona hijau sehingga penerapan PPKM ini tentu ada perbedaan," kata Miftachul Akhyar.
Lebih lanjut, menurutnya jika penerapan PPKM 'tidak gebyah uyah' kemungkinan akan menjadi salah satu solusi dalam memberikan rasa nyaman dan meminimalisir gejolak yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.