PR INDRAMAYU - Pemerintah telah mengambil kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
PPKM tersebut telah diterapkan di berbagai tempat dengan bermacam level.
PPKM Level 1 hingga level 4 merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Salah satunya selama perjalanan perlu melengkapi persyaratan di tengah PPKM ini.
Berikut syarat perjalanan dalam negeri pada masa PPKM Level 1 hingga Level 4 Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id.
Kategori PPKM Level 1 dan 2
1. Moda transportasi udara