Kemenhub membuat aturan ini karena pentingnya untuk mengurangi mobilitas masyarakat di masa pemberlakuan PPKM Darurat 2021.
Dijelaskan oleh Adita bahwa kini, proses pengurangan mobilitas masyarakat setelah PPKM Darurat 2021 berlaku masih belum terlalu efektif.
“Dari evaluasi yang kami lakukan hingga hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi yaitu di Jabodetabek dan di Jakarta, masih di bawah angka 30 persen," tutunya.
"Dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat, baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi,” ujarnya menjelaskan.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Ulang Tahun, Ada Alasan Sedih Atta Halilintar Berikan Istrinya Mobil Mewah
Padahal, Adita menjelaskan, sesuai arahan Menkomarves selaku Koordinator PPKM Darurat, untuk menurunkan angka kasus harian Covid0-19, diperlukan penurunan tingkat pergerakan/mobilitas masyarakat paling minimal 30 persen sampai dengan 50 persen.
“Perubahan SE ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menhub bersama Kakorlantas, Dinas Perhubungan se-Jabodetabek, Satgas Penanganan Covid-19, terkait pengetatan syarat perjalanan di Kawasan aglomerasi,” kata Adita.***
(PikiranRakyat.com/Alza Ahdira)