Dan yang kedua ialah SE No 50 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 42 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Secara umum ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut, yakni: Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Dan aturan yang kedua menjelaskan bahwa para masyarakat yang akan masuk ke daerah kota Jakarta ataupun wilayah aglomerasi (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) kini diwajibkan membawa dua buah dokumen wajib.
Dokumen pertama yaitu Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang bisa dibuat melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov Jakarta).
Surat ini bisa juga diganti oleh surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat.
Baca Juga: Update Pelamar CPNS 2021 per 11 Juli, Inilah 10 Instansi yang Sepi Peminat, Berpeluang Besar!
Satu lagi ialah surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
"Kedua SE ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,” tutur Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Perlu Kurangi Mobilitas hingga 50 Persen