Syarat dan Ketentuan Perjalanan KA Komuter, Jarak Dekat atau Lokal dan Aglomerasi di Masa PPKM Darurat

- 10 Juli 2021, 15:44 WIB
Berikut beberapa syarat dan ketentuan Perjalanan KA Komuter, Jarak Dekat atau Lokal dan Aglomerasi di Masa PPKM Darurat..
Berikut beberapa syarat dan ketentuan Perjalanan KA Komuter, Jarak Dekat atau Lokal dan Aglomerasi di Masa PPKM Darurat.. /

PR INDRAMAYU – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan regulasi, syarat dan ketentuan perjalanan Kereta Api (KA) Komuter, Jarak Dekat atau Lokal dan Aglomerasi di masa PPKM Darurat.

Pengaturan persyaratan perjalanan orang dengan KA Komuter, Jarak Dekat atau Lokal dan Aglomerasi akan diberlakukan pada Senin, 12 Juli 2021.

Adapun regulasi yang membahas tentang syarat dan ketentuan perjalanan Kereta Api (KA) Komuter, Jarak Dekat atau Lokal dan Aglomerasi di masa PPKM Darurat tertuang melalui SE Nomor 50 Tahun 2021.

Baca Juga: Atta Halilintar Ejek Istrinya Jelang Cari Hewan Kurban, Aurel Hermansyah: Kamu Bilang Aku Gendut?

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan @kai121_, regulasi peraturan ini dilakukan selama masa PPKM Darurat yakni hingga 20 Juli 2021.

Berikut syarat dan ketentuan perjalanan KA Komuter, Jarak Dekat atau Lokal dan Aglomerasi yang dibagikan pihak KAI.

1. Hanya diperuntukkan bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.

Baca Juga: Link Baca Black Clover Chapter 299: Serangan Terakhir Gaja Hancurkan Vanica dan Terbangkan Megicula

2. Penumpang wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x