PR INDRAMAYU – Pihak Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan syarat calon pengguna kereta api komuter untuk jarak dekat atau lokal dan aglomerasi.
Keputusan KAI untuk menerapkan syarat bagi calon pengguna pengguna kereta api komuter untuk jarak dekal atau lokal dan aglomerasi merespon dari SE No. 50 Tahun 2021 yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @kai121_, SE tersebut berisi regulasi yang mengatur persyaratan perjalanan orang dengan KA Komuter, Jarak Dekat/Lokal dan Aglomerasi.
Aturan tersebut diberlakukan pada PPKM Darurat mulai Senin, 12 hingga 20 Juli 2021.
Dalam regulasi tersebut terdapat 3 poin agar calon pengguna dapat menikmati layanan kereta api komuter.
- Hanya untuk Pengguna
Dalam regulasi terbaru, layanan kereta api komuter jarak dekat boleh digunakan hanya untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal.
Hal tersebut sesuai dengan perundang-undangan terkait.