Masa PPKM Darurat, Mulai Besok Masuk Jakarta Harus Bawa Lengkap Sejumlah Dokumen Ini, Cek di Sini!

- 11 Juli 2021, 21:00 WIB
Kemenhub membuat aturan baru soal perjalanan yang dilakukan ke Jakarta di masa pemberlakuan PPKM Darurat 2021.
Kemenhub membuat aturan baru soal perjalanan yang dilakukan ke Jakarta di masa pemberlakuan PPKM Darurat 2021. /ANTARA/Jessica Helena

PR INDRAMAYU - PPKM Darurat masih berlangsung di Jawa dan Bali.

Aturan masuk ke Jakarta di masa PPKM Darurat ini kembali diperbarui oleh Kemenhub.

PPKM Darurat membuat perjalanan orang yang keluar masuk Jakarta khususnya harus membawa beberapa dokumen tambahan.

Baca Juga: Tak Setuju dengan Vaksin Gotong Royong Berbayar di Kimia Farma, dr. Tirta Ungkap Keanehan: Agak Sedikit Weird

Peraturan yang lebih ketat ini akan berlangsung mulai besok Senin 12 Juli 2021.

Sima apa saja yang perlu di bawa saat masuk Jakarta di tengah PPKM Darurat ini seperti diberitakan PikiranRakyat.com dalam artikel berjudul Syarat Masuk Jakarta akan Lebih Ketat Mulai Senin 12 Juli, Simak Dokumen yang Wajib Dibawa.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com langsung dari situs resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Sabtu 10 Juli 2021, lembaga tersebut menerbitkan perubahan dua surat edaran dalam rangka memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Italia vs Inggris di Final Euro 2021, Ambisi Mendapatkan Prestasi

Ubahan tersebut terwujud dalam SE No 49 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x