PR INDRAMAYU - PPKM Darurat masih berlangsung di Jawa dan Bali.
Aturan masuk ke Jakarta di masa PPKM Darurat ini kembali diperbarui oleh Kemenhub.
PPKM Darurat membuat perjalanan orang yang keluar masuk Jakarta khususnya harus membawa beberapa dokumen tambahan.
Peraturan yang lebih ketat ini akan berlangsung mulai besok Senin 12 Juli 2021.
Sima apa saja yang perlu di bawa saat masuk Jakarta di tengah PPKM Darurat ini seperti diberitakan PikiranRakyat.com dalam artikel berjudul Syarat Masuk Jakarta akan Lebih Ketat Mulai Senin 12 Juli, Simak Dokumen yang Wajib Dibawa.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com langsung dari situs resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Sabtu 10 Juli 2021, lembaga tersebut menerbitkan perubahan dua surat edaran dalam rangka memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat.
Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Italia vs Inggris di Final Euro 2021, Ambisi Mendapatkan Prestasi
Ubahan tersebut terwujud dalam SE No 49 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Dan yang kedua ialah SE No 50 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 42 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Secara umum ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut, yakni: Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Dan aturan yang kedua menjelaskan bahwa para masyarakat yang akan masuk ke daerah kota Jakarta ataupun wilayah aglomerasi (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) kini diwajibkan membawa dua buah dokumen wajib.
Dokumen pertama yaitu Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang bisa dibuat melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov Jakarta).
Surat ini bisa juga diganti oleh surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat.
Baca Juga: Update Pelamar CPNS 2021 per 11 Juli, Inilah 10 Instansi yang Sepi Peminat, Berpeluang Besar!
Satu lagi ialah surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
"Kedua SE ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,” tutur Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Perlu Kurangi Mobilitas hingga 50 Persen
Kemenhub membuat aturan ini karena pentingnya untuk mengurangi mobilitas masyarakat di masa pemberlakuan PPKM Darurat 2021.
Dijelaskan oleh Adita bahwa kini, proses pengurangan mobilitas masyarakat setelah PPKM Darurat 2021 berlaku masih belum terlalu efektif.
“Dari evaluasi yang kami lakukan hingga hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi yaitu di Jabodetabek dan di Jakarta, masih di bawah angka 30 persen," tutunya.
"Dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat, baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi,” ujarnya menjelaskan.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Ulang Tahun, Ada Alasan Sedih Atta Halilintar Berikan Istrinya Mobil Mewah
Padahal, Adita menjelaskan, sesuai arahan Menkomarves selaku Koordinator PPKM Darurat, untuk menurunkan angka kasus harian Covid0-19, diperlukan penurunan tingkat pergerakan/mobilitas masyarakat paling minimal 30 persen sampai dengan 50 persen.
“Perubahan SE ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menhub bersama Kakorlantas, Dinas Perhubungan se-Jabodetabek, Satgas Penanganan Covid-19, terkait pengetatan syarat perjalanan di Kawasan aglomerasi,” kata Adita.***
(PikiranRakyat.com/Alza Ahdira)