Ingin Berpergian Menggunakan Kendaraan Umum Selama PPKM Darurat? Siapkan Kartu Vaksinasi Covid-19

- 2 Juli 2021, 08:29 WIB
Wajib bawa kartu vaksinasi Covid-19 jika akan melakukan perjalanan dengan kendaraan umum selama masa PPKM Darurat.
Wajib bawa kartu vaksinasi Covid-19 jika akan melakukan perjalanan dengan kendaraan umum selama masa PPKM Darurat. /Dok BPJS Kesehatan

1. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

2. Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi di wilayah aglomesari.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Vaksinasi Covid-19 Menjadi Syarat Perjalanan Domestik

Adapun aglomesari adalah kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.

Syarat menunjukan kartu Vaksinasi Covid-19 ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan laju penularan virus Covid-19.

Dan untuk membentuk kekebalan tutubuh atau herd immunity.

Baca Juga: Prediksi Peru vs Paraguay di Copa America 2021, Head-to-Head, Berita Pemain, dan Formasi

Lalu bagi perjalan yang akan menggunakan pesawat terbang wajib menunjukan hasil tes PCR negatif yang diambil maksimal pada hari H-2 sebelum perjalanan.

Namun, bagi yang akan melakukan perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus, dan kapal laut wajib menunjukan hasil tes antigen negatif yang diambil maksimal H-1.

Syarat-syarat ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke pulau Jawa dan Bali.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Maritim.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah