BREAKING NEWS Luhut Sebut Kepala Daerah yang Tak Laksanakan PPKM Bisa Diberhentikan

- 1 Juli 2021, 16:12 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan aturan khusus untuk kapala daerah yakni Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang tidak ikut melaksanakan ketentuan PPKM dapat diberhentikan sementara.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan aturan khusus untuk kapala daerah yakni Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang tidak ikut melaksanakan ketentuan PPKM dapat diberhentikan sementara. /Instagram.com/@luhut.panjdaitan

PR INDRAMAYU – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan hari ini, Kamis, 1 Juli 2021, melaksanakan konferensi pers terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

PPKM darurat sendiri dilakukan karena kondisi perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dari hari ke hari semakin mengalami pertambahan yang signifikan.

Karena itulah Pemerintah meminta kepada seluruh kepala daerah atau Gubernur, hingga Wali Kota untuk terlibat aktif, bahkan dalam aturan terbaru tersebut jika tidak dilaksanakan dapat diberhentikan sementara.

Baca Juga: [Breaking News] Luhut Binsar Pandjaitan Terkait PPKM Darurat Jawa-Bali: Mal Ditutup Sementara

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Keterangan Pers Menko Kemaritiman dan Investasi terkait PPKM Darurat, terdapat beberapa aturan tambahan untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terkait pelaksanaan pengetatan PPKM darurat.

Dalam salah satu poinnya Luhut mengungkapkan bahwa Gubernur hingga Wali Kota yang tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat dalam periode PPKM Darurat dapat diberikan sanksi administrasi.

Sanksi tersebut berbentuk teguran tertulis dua kali berturut-turut bahkan sampai dengan pemberhentian sementara yang mengacu pada Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Untuk aturan detailnya sendiri terkait hal ini akan dikeluarkan melalui instruksi dari Mendagri.***

Editor: Irwan Suherman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x