Baca Juga: Setelah Dapatkan Jadon Sancho, Man Utd Ingin Datangkan 3 Pemain Lagi
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” Jokowi menambahkan.
Sementara sebelumnya, Wakil Ketua KCP-PEN, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan pada PPKM Darurat ini, bantuan sosial akan diberlakukan lagi untuk masyarakat.
"Kami sepakat bansos akan digulirkan lagi. Jadi tadi bu Risma (Mensos), Ibu Menkeu (Sri Mulyani), Gubernur BI, dan teman lainnya, kami ketemu dan sepakat untuk ini semua kita bantu lagi," kata Luhut.*** (Amir Faisol/Pikiran Rakyat)