Kemensos Akan Cairkan Bansos Pekan Depan Setelah PPKM Darurat Diumumkan, Segini Nominalnya

- 1 Juli 2021, 19:43 WIB
Berikut besaran bansos yang akan diberikan Kemensos kepada masyarakat setelah pemerintah mengumumkan PPKM Darurat.
Berikut besaran bansos yang akan diberikan Kemensos kepada masyarakat setelah pemerintah mengumumkan PPKM Darurat. //Dok. Kabar Joglosemar/

PR INDRAMAYU – Pemerintah memutuskan akan memberikan bantuan sosial (bansos) melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dimulai pada pekan depan setelah diberlakukan PPKM Darurat.

PPKM Darurat untuk Jawa-Bali diberlakukan sebagai respon meningkatnya kasus aktif Covid-19.

Sementara itu, sebagian masyarakat juga akan mendapatkan bansos langsung dari Kemensos.

Baca Juga: Formasi Lengkap CPNS 2021 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak PPPA!

Kemensos akan memberikan bansos tunai atau BST pada dua periode.

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul “Jokowi Berlakukan PPKM Darurat, Risma Bakal Cairkan Bansos Covid-19, Simak Besaran dan Kuotanya”.

"Nanti warga akan dapat BST lagi untuk Mei dan Juni. Kemarin kan berhenti di April, nanti dapat di Mei-Juni," kata Risma di Kementerian Sosial, Kamis, 1 Juli 2021.

Baca Juga: 14 Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali yang Harus Diketahui, Resepsi Pernikahan Dibatasi

Risma mengatakan, BST ini dicairkan Rp300.000 per bulan sehingga warga akan menerima sebesar bantuan sosial sebesar Rp600.000 secara langsung untuk dua bulan.

"Jadi mereka menerima Rp600.000. Tapi saya berharap tidak diizinkan selain untuk kebutuhan pokok," kata dia.

Risma menjelaskan, pencairan BST ini akan dicairkan bagi 10 juta penduduk yang sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Link Nonton Drama Korea My Roommate Is a Gumiho Episode 12 Sub Indo, Tayang Hari Ini Pukul 20.40 WIB

Saat ini, kata Risma, Kemensos sudah mengantongi sejumlah data penerima bansos Covid-19. Namun demikian data penerima bansos juga dapat diajukan oleh pemerintah daerah.

"Ada yang dari kita yang pembetulan dari bank dan ada yang existing, ada yang dari pemda," katanya.

Risma berharap, BST Covid-19 ini dapat dicairkan paling lambat pekan depan.

Baca Juga: Mau Pakai Masker Dobel? Berikut Anjuran Cara Penggunaannya yang Wajib Diperhatikan

"Makanya hari ini kami saya lemburkan (pegawai di Kemensos)," ujar dia.

Diketahui, Presiden Jokowi secara resmi memberlakukan PPKM Darurat di Indonesia sebagai upaya pengendalian Covid-19.

“Seperti kita ketahui, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara,” tutur Jokowi.

Baca Juga: Setelah Dapatkan Jadon Sancho, Man Utd Ingin Datangkan 3 Pemain Lagi

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” Jokowi menambahkan.

Sementara sebelumnya, Wakil Ketua KCP-PEN, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan pada PPKM Darurat ini, bantuan sosial akan diberlakukan lagi  untuk masyarakat.

"Kami sepakat bansos akan digulirkan lagi. Jadi tadi bu Risma (Mensos), Ibu Menkeu (Sri Mulyani), Gubernur BI, dan teman lainnya, kami ketemu dan sepakat untuk ini semua kita bantu lagi," kata Luhut.*** (Amir Faisol/Pikiran Rakyat)

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x