Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 yang Telah Direvisi oleh Pemeintah

- 20 Juni 2021, 14:02 WIB
Berikut ini daftar libur nasional dan cuti bersama yang telah direvisi pemerintah guna menakan angka penyebaran kasus Covid-19.
Berikut ini daftar libur nasional dan cuti bersama yang telah direvisi pemerintah guna menakan angka penyebaran kasus Covid-19. /Pixabay/tigerlily713

PR INDRAMAYU - Pemerintah telah resmi merevisi ulang ketetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 tersebut telah disepakati oleh seluruh pihak terkait.

Yang mana digelar dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 di kantor Kemenko PMK pada hari Jumat, 18 Juni 2021.

Baca Juga: Drama Korea Nevertheless Tayang Perdana, Ratingnya Paling Rendah Dibanding yang Lainnya

Adapun, rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koprdinator Bidang Pembangunan Manusia dan KebudayaN (Menko PMK), Muhadjir Effendy serta, dihadiri oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

“Pemerintah memutuskan untuk merubah dua hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama,” ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram Kemnaker @kemnaker.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021.

Baca Juga: Simak Panduan Cara Membuat dan Mengisi eHAC, Syarat Bepergian ke Luar Kota

Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaket, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tengang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Menaker Ida Fauziah menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kesepakatan yang telah dituangkan dalam SKB menteri itu.

“Kami akan menindaklanjuti berupa pemberian surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui Gubernur, Bupati atau Walikota,” ucapnya.

Baca Juga: Prediksi Uruguay vs Chile di Copa America 2021, La Celeste Kembali Andalkan Duet Maut Suarez dan Cavani

Perubahan tersebut dilakukan guna menekan angka penularan dan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Berikut ini perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 yang tertuang dalam SKB dan disepakati serta ditandatangani pada Jumat, 18 Juni 2021.

1. Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 H yang semula jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021;

Baca Juga: Mendapatkan Tanggapan Keras dari Jerinx, Bunga Citra Lestari Tetap Bagikan Kegiatan Ketika Isolasi

2. Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada hari Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi hari Rabu, 20 Oktober 2021; dan

3. Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.

Adapun, berikut ini daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 berdasarkan SKB 2 Menteri terbaru.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Bingkai Foto HUT DKI Jakarta ke-494, Sambut Harlah pada 22 Juni 2021

Libur Nasional

1. Jumat, 1 Januari, Tahun Baru 2021 Masehi;

2. Jumat, 12 Februari, Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili;

3. Kamis, 11 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;

4. Minggu, 14 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943;

5. Jumat, 2 April, Wafat Isa Al Masih;

Baca Juga: Ayu Ting Ting Ulang Tahun ke-29, Ivan Gunawan Berharap Hal Ini Segera Terkabul

6. Santu, 1 Mei, Hari Buruh Internasional;

7. Kamis, 13 Mei, Kenaikan Isa Al Masih;

8. Kamis - Jumat, 13 - 14 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah;

9. Rabu, 26 Mei, Hari Raya Waisak 2565;

10. Selasa, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila;

Baca Juga: Prediksi Uruguay vs Chile Grup B Copa America 2021, Lengkap Dengan Prakiraan Susunan Pemain

11. Selasa, 20 Juli, Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah;

12. Rabu, 11 Agustus, Tahun Baru Islam 1443 Hijriah;

13. Selasa, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia;

14. Rabu, 20 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW;

15. Sabtu, 25 Desember, Hari Raya Natal;

Baca Juga: Prediksi Ukraina vs Austria di Grup C Euro 2021 Lengkap dengan Head to Head dan Prakiraan Susunan Pemain

Cuti Bersama

Rabu, 12 Mei, Cuti Bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah