Sebagai Bentuk Pengambdian pada Negara, ASN Diimbau Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Baca Teks Pacasila

- 16 Juni 2021, 14:21 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo  beri imbauan ASN untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dan baca teks Pancasila.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo beri imbauan ASN untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dan baca teks Pancasila. /Foto : Dokumen KemenPAN RB

PR INDRAMAYU – Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) nampaknya akan ada peraturan baru yang berlaku.

Peraturan baru bagi ASN ini berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membaca teks Pancasila.

Imbauan pemutaran lagu Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila tersebut wacananya akan mulai berlaku pada 1 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: Prediksi Turki vs Wales di Euro 2021, Dua Negara Harus Berjuang Keras Agar Bisa Lolos Grup A

Hal tersebut sesuai dengan surat imbauan yang diterbitkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.

Instansi pemerintan diimbau untuk mengumandangkan lagu Indonesia Raya setiap hari Selasa dan kamis pada pukul 10:00 WIB.

Sementara itu, untuk pembacaan teks Pancasila akan dilakukan setiap hari Rabu dan Jumat pukul 10:00 WIB.

Baca Juga: Prediksi Finlandia vs Rusia Grup B Euro 2021, Duel Dua Tim Beda Misi

Pembacaan dan pemutaran lagu Indonesia Raya tersebut bertujuan untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta Tanah Air.

"Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan persnya dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.

Nantinya kegiatan tersebut akan diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja i kantor.

Baca Juga: Sebelum Mendaftar Seleksi CPNS, Pelamar Harus Tahu Terlebih Dahulu Ketentuan Ini

MenPANRB, Tjahjo Kumolo juga mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia dan ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan pemerintah.

Sementara itu, pada saat lagu Indonesia Raya berkumandang, semua pegawai harus berdiri tegak sesuai ketentuan UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahsa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Ia pun mengimbau agar kegiatan apel ini dilakukan secara daring maupun langsung setiap Senin pagi.

Baca Juga: Link Streaming dan Nonton Loki Episode 2 Sub Indo, Perjalanan God of Mischief Jadi Agen TVA

Kegiatan ini pun diikuti oleh seluruh pegawai baik di rumah maupun kantor.

Pada pelaksanaannya, apel tetap harus memperhatikan jumlah peserta, jaga jarak aman dan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

"Kegiatan ini dilakukan dengan tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat," tulisnya.

Baca Juga: Sering Menggunakan Layanan Paylater? 5 Tips Aman dari OJK dalam Menggunakan Layanan Ini

Imbauan ini juga ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga, Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x