Sering Menggunakan Layanan Paylater? 5 Tips Aman dari OJK dalam Menggunakan Layanan Ini

- 16 Juni 2021, 12:43 WIB
Berikut lima tips menggunakan layanan Paylater dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut lima tips menggunakan layanan Paylater dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). /pexels.com/PhotoMIX Company

PR INDRAMAYU - Di era digitalisasi saat ini, tidak dipungkiri, layanan Paylater dirasa sangat membantu dan memberikan kemudahan bagi konsumen dalam membeli suatu produk atau barang yang diinginkan.

Dengan layanan Palylater, para konsumen dapat menunda pembayaran, dan memfasilitasi para konsumen untuk melakukan proses cicilan dalam pembeliannya.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram @ojkindonesia, Menurut Otoritas Jasa keuangan (OJK) Paylater merupakan sebuah istilah yang merujuk pada transaksi pembiayaan barang atau jasa.

Baca Juga: 15 Link Twibbon dan Bingkai Foto Hari Raya Idul Adha 2021, Pasang karena Gratis!

Di Indonesia, Paylater dapat difasilitasi melalui beberapa lembaga jasa keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan, atau Fintech Peer-to-Peer Lending.

Pada dasarnya Paylater adalah layanan untuk menunda pembayaran atau berutang yang wajib dilunasi dikemudian hari.

Dengan layanan ini, kamu bisa membeli produk atau barang dengan menunda pembayarannya, dan wajib dilunasi dikemudian hari.

Baca Juga: Jelang Debut Perdana, Ini 5 Fakta Menarik dari OMEGA X

Pelunasi ini biasanya dalam bentuk cicilan dalam jangka waktu tertentu seperti, bisa dalam hitungan minggu atau bulan tergantung jenis dan nominal pembeliannya.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x