Sembako seperti beras produksi petani Indonesia seperti Cianjur, rojolele, pandan wangi, yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN).
Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5 hingga 10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak.
Baca Juga: Arcamanik Terbanyak, Inilah 10 Kecamatan Tertinggi Covid-19 Kota Bandung Hari Ini 15 Juni 2021
Hal ini juga berlaku pada daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10 hingga 15 kali lipat dari harga daging sapi biasa.
Sri Mulyani menuturkan jika perlakukan pajak yang berbeda akan menjadi salah satu keadilan.
"Itu asas keadilan dalam perpajakan. dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi," tulis Sri mulyani.
Baca Juga: Ramalan Shio Selasa 15 Juni 2021: Masa depan Shio Babi Cukup Menjanjikan
Selain itu Sri Mulyani juga menambahkan jika dalam menghadapi dampak Covid-19 yang berat saat ini pemerintah telah memberlakukan usaha untuk memulihkan ekonomi.
Pajak UMKM, pajak karyawan (PPH 21) dibebaskan dan ditanggung pemerintahan.
Selain itu, Pemerintah juga membantu rakyat melalui bantuan sosial, seperti bantuan modal UMKM seperti yang telah diterima pedagang sayur di Pasar Santa tersebut, diskon listrik rumah tangga kelas bawah, internet gratis bagi siswa, mahasiswa dan guru.