PR INDRAMAYU - Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 14 Juni 2021 berkunjung ke pasar Santa Jakarta untuk belanja sayur-sayur dan buah segar serta aneka bumbu dapur.
Tak lupa Sri Mulyani juga juga berbincang dengan beberapa pedagang di sana, mengenai usaha mereka dan bantuan dari pemerintah yang didapatkan.
Salah satu pedang mengungkapkan keresahannya terkait isu sembako yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi pemberitaan akhir-akhir ini.
Menjawab pertanyaan ini Menteri Keuangan, Sri mulyani pun memberikan penjelasannya.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram @smindrawati, Sri Mulyani menjelaskan, jika pemerintah tidak akan mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang merupakan kebutuhan masyarakat umum.
Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan asas keadilan.
Baca Juga: Ramalan Shio Selasa 15 Juni 2021: Rintangan Siap Menghadang Shio Naga
Sri Mulyani juga memberikan contoh mengenai Sembako yang akan dipungut pajak pertambahan nilai (PPN).