Baca Juga: Sekarang Bisa Daftar Nikah Online, Simak Langkah-langkah dan Berkas untuk Diunggah
2. Pembatasan salat berjamaah, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
3. Pembatasan masa tinggal di Madinah hanya tiga hari, sehingga jemaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain.***