Kedua, Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah Haji dan Umrah memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan, karenanya, faktor kesehatan, keselamatan dan keamanan Jemaah menjadi faktor utama.
Ketiga, Pemerintah Arab Saudi sampai hari diumumkan pembatalan keberangkatan Jemaah pada 3 Juni 2021, belum mengundang negara pengirim Jemaah, termasuk Indonesia untuk membahas dan menandatangin nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaran Ibadah Haji 2021.
Baca Juga: Setelah Hot Sauce, NCT Dream Siap Rilis Album Repackage Hello Future
Sehingga, persiapan yang sudah dilakukan sejak Desember 2020, belum dapat difinalisasi.
Sebab, belum ada kepastian kuota haji dari Arab Saudi.
Padahal, dengan kuota lima persen dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari.
Terakhir, pandemi mengharuskan penerapan protokol kesehatan secara ketat, termasuk pembatasan dalam pelaksanaan ibadah.
Berkaca pada penyelenggaraan umrah awal tahun ini, pembatasan itu antara lain:
1. Larangan salat di Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam