Soal Pembatalan Keberangkat Haji, Berikut Ini Penjelasan dari Kemenag

- 8 Juni 2021, 07:59 WIB
Pemerintah membatalkan keberangkatan calon jamaah haji Indonesia 2021, berikut ini penjelasan Kemenag.
Pemerintah membatalkan keberangkatan calon jamaah haji Indonesia 2021, berikut ini penjelasan Kemenag. /Foto: Pixabay/ Abdullah Shakoor/

Kedua, Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah Haji dan Umrah memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan, karenanya, faktor kesehatan, keselamatan dan keamanan Jemaah menjadi faktor utama.

Ketiga, Pemerintah Arab Saudi sampai hari diumumkan pembatalan keberangkatan Jemaah pada 3 Juni 2021, belum mengundang negara pengirim Jemaah, termasuk Indonesia untuk membahas dan menandatangin nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaran Ibadah Haji 2021.

Baca Juga: Setelah Hot Sauce, NCT Dream Siap Rilis Album Repackage Hello Future

Sehingga, persiapan yang sudah dilakukan sejak Desember 2020, belum dapat difinalisasi.

Sebab, belum ada kepastian kuota haji dari Arab Saudi.

Padahal, dengan kuota lima persen dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari.

Baca Juga: Kylian Mbappe, Pilihan Jose Mourinho untuk Pemain Terbaik Dunia Setelah Lionel Messi dan Christiano Ronaldo

Terakhir, pandemi mengharuskan penerapan protokol kesehatan secara ketat, termasuk pembatasan dalam pelaksanaan ibadah.

Berkaca pada penyelenggaraan umrah awal tahun ini, pembatasan itu antara lain:

1. Larangan salat di Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @Kemenag_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x