Soal Pembatalan Keberangkat Haji, Berikut Ini Penjelasan dari Kemenag

- 8 Juni 2021, 07:59 WIB
Pemerintah membatalkan keberangkatan calon jamaah haji Indonesia 2021, berikut ini penjelasan Kemenag.
Pemerintah membatalkan keberangkatan calon jamaah haji Indonesia 2021, berikut ini penjelasan Kemenag. /Foto: Pixabay/ Abdullah Shakoor/

PR INDRAMAYU – Kementrian Agama (Kemenag) baru-baru ini mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji tahun ini.

Karena hal tersebut, Kemenag baru-baru ini memberikan penjelasan terkait dengan alasan pembatalan pemberangkatan haji tersebut.

Dalam sebuah unggahan di akun Instagram resminya, Kemenag memberikan alasan mengenai pembatalan keberangkatan haji tersebut.

Baca Juga: 35 Link Twibbon Hari Laut Sedunia ‘World Oceans Day’ Hari Ini Lengkap dengan Panduan Menguploadnya di Medsos

Dilansir dari PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instragram @Kemenag_ri yang diunggah pada Senin 7 Juni 2021, Kemenag memberikan penjelasan secara mendetil terkait hal tersebut.

Dalam unggahannya, pembatalan haji tersebut lantaran lonjakan kasus Covid-19 yang masih naik dan juga beberapa negara termasuk Indonesia menjadi pengirim Jemaah haji terbesar.

Dikhawatirkan lonjakan kasus meningkat, Kemenag mengambil keputusan untuk membatalkan keberangkatan jamaah haji.

Baca Juga: Timnas Indonesia Dibantai Vietnam, Ketum PSSI: Kekalahan Ini harus Dievaluasi

Alasan lain terkait pemberangkatan haji pun dikemukakan Kemenag melalui unggahan yang sama, adapun alasan lain pembatalan haji ini yang pertama untuk menjaga keselamatan.

Kedua, Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah Haji dan Umrah memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan, karenanya, faktor kesehatan, keselamatan dan keamanan Jemaah menjadi faktor utama.

Ketiga, Pemerintah Arab Saudi sampai hari diumumkan pembatalan keberangkatan Jemaah pada 3 Juni 2021, belum mengundang negara pengirim Jemaah, termasuk Indonesia untuk membahas dan menandatangin nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaran Ibadah Haji 2021.

Baca Juga: Setelah Hot Sauce, NCT Dream Siap Rilis Album Repackage Hello Future

Sehingga, persiapan yang sudah dilakukan sejak Desember 2020, belum dapat difinalisasi.

Sebab, belum ada kepastian kuota haji dari Arab Saudi.

Padahal, dengan kuota lima persen dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari.

Baca Juga: Kylian Mbappe, Pilihan Jose Mourinho untuk Pemain Terbaik Dunia Setelah Lionel Messi dan Christiano Ronaldo

Terakhir, pandemi mengharuskan penerapan protokol kesehatan secara ketat, termasuk pembatasan dalam pelaksanaan ibadah.

Berkaca pada penyelenggaraan umrah awal tahun ini, pembatasan itu antara lain:

1. Larangan salat di Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam

Baca Juga: Sekarang Bisa Daftar Nikah Online, Simak Langkah-langkah dan Berkas untuk Diunggah

2. Pembatasan salat berjamaah, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

3. Pembatasan masa tinggal di Madinah hanya tiga hari, sehingga jemaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @Kemenag_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x