Bagi pelaku UMKM yang usahanya belum terdaftar di dinas atau badan yang membawahi UMKM dapat melakukan pendaftaran secara langsung selama memenuhi persyaratan sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta.
Berikut ini adalah syarat untuk mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)