PR INDRAMAYU – Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali membuka pendaftaran.
Untuk para Pelaku Usaha Mikro yang belum mendaftar BPUM masih bisa melakukan pendaftaran.
Pemerintah sendiri telah menetapkan syarat serta berkas yang harus dipenuhi untuk mendaftar BPUM.
Baca Juga: Tayang Perdana Malam Ini, Simak Spoiler Eps 1 Drama Korea Youth of May
Kabupaten Indramayu sendiri juga telah memberikan syarat hingga lokasi pengumpulan berkas pendaftaran yang harus dipenuhi.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram @diskominfoindramayu yang diunggah pada Senin, 3 Mei 2021, berikut adalah syarat hingga berkas pendaftaran BPUM.
Syarat calon penerima BPUM
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki E-KTP
Baca Juga: Tren Fesyen Lebaran Idul Fitri 2021, Bisa jadi Inspirasi Gaya Berpakaian di Hari Raya