Sementara itu, juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa kebijakan diterapkan guna menekan penularan virus Covid-19.
Karena diperkirakan saat lebaran nanti diperkirakan mobilitas masyarakat akan meningkat.
"Hal-hal yang harus diperhatikan setelah shalat id dilakukan, hanya melakukan silaturahim virtual dan tidak melakukan open house atau halal bihalal di kantor atau komunitas," kata Wiku dalam keterangannya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.
Wiku juga mengatakan bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H ini hanya boleh dilaksanakan bagi wilayah yang zona hijau dan zona kuning.
Untuk takbir keliling juga pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H juga ditiadakan.
Baca Juga: Update My Hero Academia Chapter 312, Spoiler Teori: Apakah All Might Akan Mati Akibat Ledakan Bom?
Takbiran hanya diizinkan dilakukan di masjid dengan peserta maksimal 10 persen dari kapasitas normal.
Selain itu, panitia juga harus mencari tahu informasi status zonasi risiko tingkat RT di domisili masing-masing.
Informasi tersebut bisa didapat dari posko Covid-19 level desa hingga Satgas Covid-19 daerah.