PR INDRAMAYU – Lebaran Idul Fitri akan segera tiba dan bulan suci Ramadhan segera meninggalkan setiap umat Islam.
Sama dengan tahun sebelumnya, kali ini umat Islam harus kembali merayakan hari raya Idul Fitri di tengah situasi pandemi Covid-19.
Namun berbeda dari tahun sebelumnya, yang mana pada tahun ini pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan takbiran dan salat Idul Fitri secara berjamaah.
Baca Juga: Resep Lontong Sayur Lezat dan Mudah Dibuat, Santapan Khas Lebaran Idul Fitri
Kendati diperbolehkan, tentu ada syarat dan ketentuan yang berlaku untuk tetap meminimalisir penyebaran Covid-19.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut adalah aturan yang harus dipenuhi jika ingin melaksanakan takbiran dan salat Idul Fitri berjamaah.
Takbiran boleh dilakukan secara berjamaah di dalam masjid atau musala dan hanya boleh diisi maksimal 10% dari jumlah daya tampung masjid atau musala.
Baca Juga: Lebaran 2021, Mulai Besok hingga 16 Mei 2021 Mall Hingga Bioskop DKI Jakarta akan Ditutup
Takbir tidak boleh dilakukan secara berkeliling dan harus tetap menerapkan protokol kesehatan yakni 3M.