PR INDRAMAYU – Tak seperti tahun sebelumnya, pada Ramadhan 2021 pemerintah mengizinkan pelaksanaan ibadah di masjid dengan melaksanakan protokol kesehatan.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menerangkan bahwa pada Ramadhan 2021 pelaksanaan ibadah sunah selama Ramadhan diperbolehkan di zona hijau dan kuning.
“Ibadah-ibadah sunah di bulan Ramadhan seperti salat tarawih, iktikaf, diperbolehkan tapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Itupun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan zona kuning, untuk (zona) merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran,” tutur Gus Yaqut, Senin, 19 April 2021 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca Juga: Biasa Digunakan Sebagai Bumbu Masakan, Ternyata Cuka Apel Memiliki 5 Manfaat
Dalam kesempatan yang sama, Gus Yaqut menuturkan bahwa umat Islam diperbolehkan melaksanakan takbir Idulfitri di masjid.
Namun pelaksanaan takbir Idulfitri tersebut dengan tetap membatasi jemaah, yaitu 50 persen dari kapasitas.
Sementara pelaksanaan takbir keliling masih tidak diperbolehkan lantaran bisa menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Bicara Soal Larangan Mudik Lebaran 2021, Gus Yaqut: Jangan Sampai yang Wajib Digugurkan yang Sunah
“Takbir keliling kita tidak perkenankan, silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala supaya, sekali lagi, menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan Covid-19,” katanya, seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Sekretariat Kabinet RI.