“Sat PJR Polda Metro Jaya yang mengamankan Mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam yang menggunakan plat nomor yang tidak sesuai,” ditulis dalam unggahan Instagram @satpatwalpoldametrojaya.
“Yaitu SN 45 RSD berwarna dasar biru,” sambungnya.
Baca Juga: Bisa Turunkan Tingkat Keparahan Penyakit, Berikut Peranan Vitamin C Bagi Tubuh
Terlihat mobil berjenis Pajero Sport tersebut dilengkapi dengan stiker yang memperlihatkan identitas Kekaisaran Sunda Nusantara.
Kendaraan tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Ditahannya kendaraan tersebut karena tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi.
Baca Juga: Prediksi Sociedad vs Elche di Liga Spanyol, David Silva Siap Jadi Motor Serangan La Real
Mereka dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 288 dan280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Hal menarik dari Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) ini terlihat berlaku seumur hidup.
Tak hanya itu, SKM tersebut juga tertulis berlaku dan dapat digunakan secara internasional.***