Kemenhub Pasang Stiker di Bus yang Beroperasi untuk Layani Penumpang Non-mudik

- 4 Mei 2021, 16:15 WIB
Petugas sedang menempelkan stiker khusus pada bus yang akan beroperasi selama masa pelarangan mudik Idulfitri 1442 H pada 6-17 Mei 2021.
Petugas sedang menempelkan stiker khusus pada bus yang akan beroperasi selama masa pelarangan mudik Idulfitri 1442 H pada 6-17 Mei 2021. //infopublik.id/

Sesuai ketentuan Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, selama masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan non-mudik.

Perjalanan tersebut meliputi, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Malam Ini: Angga Ungkap Kronologi Keributan yang Terjadi di Ruangan Aldebaran pada Andin

Bagi mereka yang memiliki kepentingan tersebut, syarat yang harus dipenuhi adalah dengan membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang dibubuhi dengan tanda tangan basah maupun elektronik.

Sementara bagi pegawai dinas yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas harus menyertakan surat permohonan izin perjalanan.

“Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” ujarnya.

Baca Juga: Novel Baswedan Dikabarkan Dipecat dari KPK, Benny Harman Sebut Presiden Jokowi Langgar Revolusi Mental!

Stiker yang diberikan untuk bus-bus tertentu itu tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Striker khusus tersebut hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan sebagai berikut:

Https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah