Sesuai ketentuan Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, selama masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan non-mudik.
Perjalanan tersebut meliputi, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu.
Bagi mereka yang memiliki kepentingan tersebut, syarat yang harus dipenuhi adalah dengan membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang dibubuhi dengan tanda tangan basah maupun elektronik.
Sementara bagi pegawai dinas yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas harus menyertakan surat permohonan izin perjalanan.
“Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” ujarnya.
Stiker yang diberikan untuk bus-bus tertentu itu tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Striker khusus tersebut hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan sebagai berikut:
Https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7