PR INDRAMAYU – Pemerintah secara resmi telah memberlakukan larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021.
Larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 dilakukan untuk mencegah adanya kemungkinan peningkatan penyebaran virus Covid-19.
Larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 berlaku untuk semua lapisan masyarakat termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Amalan Sunah Bagi Perempuan Haid Selama Bulan Ramadhan, Tetap Bisa Dapatkan Pahala
Sebagai salah satu teladan masyarakat, ASN memang diharapkan dapat memberi contoh yang baik dengan menaati kebijakan yang berlaku.
Namun untuk mencegah adanya kemungkinan bagi ASN yang tetap melakukan mudik lebaran Idul Fitri 2021, pemerintah khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta bantuan kepada masyarakat.
Kementerian PANRB berharap jika masyarakat mau diajak kerjasama untuk melaporkan ASN yang nekat melakukan mudik lebaran Idul Fitri.
Baca Juga: Covid-19 B1617 Masuk Indonesia, Kemenkes Telusuri Asal Mula WNI Tertular
Masyarakat dapat melaporkan melalui kanal SP4N-LAPOR dengan menyertakan nama yang bersangkutan, instansi, satuan kerja, lokasi dan bukti jika ada.