PR INDRAMAYU - Bagi bus yang tetap beroperasi menjelang Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah akan diberi stiker khusus.
Stiker yang ditempelkan di bus tersebut sebagai tanda bus tersebut hanya mengangkut penumpang tujuan selain mudik.
Aturan mengetani penempelan stiker pada bus tersebut diterbitkan oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub).
Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton Drama Korea Law School Episode 7: Misteri Saudara Kang Seol A
“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa bus tersebut berarti sduah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan peraturan yang diterbitkan Satgas dan Kemenhub.
“Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” katanya.
Karena masih ditengah pandemi Covid-19, pemerintah melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran Idul Fitri ke kampung halamannya.