PR INDRAMAYU – Pemerinta Indonesia secara resmi melarang kegiatan mudik lebaran Idul Fitri.
Larangan mudik lebaran Idul Fitri itu akan berlaku sejak Kamis 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Pada saat masa larangan mudik lebaran Idul Fitri, pergerakan masyarakat akan diawasi terutama bagi mereka yang ingin bepergian.
Baca Juga: Viral Kisah Driver Ojol Tunarungu, Tetap Cari Nafkah Meski Fisik Tak Sempurna
Bahkan, beberapa daerah mengharuskan para pemudik memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ketika akan beraktivitas dimasa larangan mudik.
Selain itu, beberapa transportasi juga akan berhenti selama larangan mudik lebaran Idul Fitri.
Namun, PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap membuka layanan kereta api jarak jauh selama masa larangan mudik lebaran Idul Fitri.
Baca Juga: Atta Halilintar Pekerjaan Pak Arman si Supir Viral, Dapat Nasihat Soal Pernikahan dengan Aurel
Layanan kerata api (KA) ini dibuka khusus bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan mendesak di masa larangan mudik lebaran Idul Fitri.