PR INDRAMAYU - Selama Ramadhan, orang-orang berbondong-bondong untuk melakukan amal kebaikan.
Tetapi terdapat larangan bagi perempuan yang sedang haid atau nifas.
Sebenarnya tidak hanya di bulan Ramadhan, tetapi selama dirinya mendapati kondisi tersebut.
Haram hukumnya bagi perempuan yang sedang haid atau nifas untuk berpuasa, sholat, tawaf di Baitullah, itikaf di masjid, dan membaca Al-Quran serta menyentuhnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dalam postingan yang diunggah akun Instagram @bimasislam pada Selasa, 4 Mei 2021.
Para ulama menafsirkan bahwa menghidupkan malam tidak hanya sebatas menunaikan sholat, tetapi mencakup semua ketaatan ibadah lainnya.
Dalam kitab Aunul Ma’bud dikatakan bahwa ibadah lainnya itu termasuk sholat, zikir, dan membaca Al-Quran.
Juwaibir pernah bertanya kepada Adh-Dhahak mengenai pendapat tentang wanita nifas, haid, musafir, dan orang yang tidur, apakah mereka bisa mendapatkan bagian dari lailatul qadar.