Soal Hak Administrasi Kependudukan Kaum Transgender, Dukcapil Pastika Data yang Tercatat Sesuai Aslinya

- 26 April 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi. Pihak Dukcapil memberikan keterangan terkait dengan layanan KTP untuk kaum transgenre.*
Ilustrasi. Pihak Dukcapil memberikan keterangan terkait dengan layanan KTP untuk kaum transgenre.* /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

Dirjen Zudan menodorong semua dukcapil di seluruh daerah dan telah menunjuk pejabat untuk pelaksana yang akan membantu sepenuhnya mengkoordinasikan para transgender mengurus dokumen kependudukannya dengan mudah.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Majalengka Hari Ini, 26-29 April 2021

Sementara bagi transgender yang pernah terdata dan punya KTP lama, Dukcapil akan melakukan verifikasikan data tersebut di database.

Jika datanya sesuai, Dukcapil akan mencetakkan KTP-el terbaru untuk mereka.

Pengantian nama tidak berlaku kecuali telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu sesuai dengan aturan administrasi di Indonesia.

Baca Juga: KULTUM RAMADHAN PAGI INI: 4 Waktu Terbaik untuk Berdoa di Bulan Ramadhan Menurut Para Ulama

“Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu,” kata Zudan.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: dukcapil.kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah