PR INDRAMAYU – Jadwal SIM Keliling untuk periode 26-29 April 2021 telah dikeluarkan Polres Majalengka.
Polres Majalengka mengadakan layanan SIM Keliling pada 26-29 April 2021 untuk memudahkan masyarakat.
Adanya SIM Keliling membuat masyarakat Majalengka tidak perlu datang ke Polres Majalengka untuk memperpanjang SIM A dan C.
Baca Juga: Final Carabao Cup Man City 1-0 Tottenham Hotspur: 3 Hal Menarik di Laga Ini, Spurs Tanpa Mourinho
Sebelum mengunjungi SIM Keliling, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan agar memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM.
Telah diberitakan PikiranRakyat-Indramayu.com, memperpanjang SIM terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Berikut beberapa syarat jika ingin memperpanjang SIM di layana SIM Keliling.
Baca Juga: Ramalan Shio Senin 26 April 2021, Shio Anjing Harus Lebih Percaya Diri
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.