Kemnaker Buka Layanan Konsultasi hingga Pengaduan THR Para Pegawai, Ini Nomor Call Center-nya

- 20 April 2021, 09:25 WIB
Ilustrasi. Kementerian Tenaga Kerja Indonesia buka layanan pengaduan THR, berikut nomor yang bisa dihubungi.*
Ilustrasi. Kementerian Tenaga Kerja Indonesia buka layanan pengaduan THR, berikut nomor yang bisa dihubungi.* /Pixabay.com/EmAji

PR INDRAMAYU -  Baru-baru ini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan peberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai.

Jika perusahaan tidak bisa memberikan THR kepada para pegawainya dalam waktu dekat, perusahaan harus melakukan dialog dengan yang bersangkutan hingga menemukan kesepakatan diantara kedua belah pihak.

Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Usai Unggahan Video Joseph Paul Zhang Membuat Kegaduhan, Kominfo Minta YouTube Segera Memblokirnya

SE tersebut ditandatangani pada tanggal 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Selain itu, SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dimana para pengusaha wajib memberikan THR kepada para pegawainya.

Baca Juga: Tahun 2022 Siaran TV Analog Dialihkan ke Siaran Digital, Begini Cara Cek Kekutan Sinyal di Daerahmu

Bagi perusahaan yang kedapatan tidak memberikan THR pada pegawainya, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tidak segan-segan untuk memberikan sanksi.

Untuk mengawasi jalannya pemberian THR, Kemnaker baru-baru ini membuka layanan pengaduan dan konsultasi Posko Pelayanan Tunjangan Hari Raya 2021.

Sebagaimana dimuat dalam artikel yang diterbitkan Cirebon Raya dengan judul “Kemnaker Buka Layanan Pengaduan THR, Catat Nomor Call Center-nya,” layanan ini guna memastikan bahwa para pengusaha membayar THR para pegawainya.

Baca Juga: Resmi Diprpanjang dan Berlaku Hari Ini, Berikut 5 Provinsi Tambahan yang Menerapkan PPKM Mikro

Menaker Ida Fauziyah mengatakan Posko THR 2021 tujuannya untuk memberikan pelayanan dan konsultasi pembayaran THR keagamaan, pengaduan pembayaran THR serta koordinasi terkait pelaksanaan penegakan hukum dengan instansi terkait.

"Di dalam Posko THR, ada layanan konsultasi pembayaran THR bagi pekerja maupun pelaku usaha. Petugas di Posko THR 2021 juga akan memantau pembayaran THR perusahaan," ungkap menteri Ida, Senin 19 April 2021 di Jakarta.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kata menteri Ida, Posko THR 2021 Kemnaker melibatkan semua unit internalnya. Selain itu, ada juga per serikat pekerja dan serikat buruh, serta perwakilan asosiasi pengusaha (Apindo).

Baca Juga: Taemin SHINee Umumkan Dirinya akan Menjalani Wamil pada 31 Mei 2021 Mendatang

"Stakeholder atau pihak lain yang selama ini masuk dalam Dewan Pengupahan Nasional, dilibatkan dalam Posko THR 2021," ujar dia.

Ia menjelaskan, Posko THR 2021 akan memberikan pelayanan umum bagi pelaku usaha, pekerja dan buruh. Pelayanan yang dimaksud meliputi informasi THR, konsultasi dan pengaduan.

"Praktiknya dilakukan secara daring dan luring. Jika harus tatap muka, maka diterapkan protokol kesehatan yang ketat. Jadi siapa pun yang datang ke Posko THR 2021, harus tes PCR lebih dulu. Di posko tes covid-19 kami sediakan gratis," tukas menteri Ida.

Baca Juga: Sinopsis Ikata Cinta Malam Ini 20 April 2021: Tak Kunjung Tepati Janji, Riki Nekat Jebak Elsa!

Pada bagian lain Ida menambahkan  bagi buruh, pekerja dan pelaku usaha yang membutuhkan informasi seputar pelaksanaan THR 2021, bisa menghubungi nomor call center 15630.*** (Hendra Sumiarsa/Cirebon Raya)

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Cirebon Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah