PR INDRAMAYU – Pandemi Covid-19 masih melanda sebagian negara di dunia termasuk Indonesia.
Hal tersebut mengakibatkan berbagai aktivitas masyarakat terkendala, salah satunya penundaan pulang kampung bagi para perantau yang berada di kota orang.
Momen Ramadhan dan Idul Fitri 2021 harus dilewati di perantauan oleh sejumlah masyarakat karena adanya larangan untuk mudik lebaran 2021.
Baca Juga: Rakor dengan Presiden Jokowi, Pemerintah Kabupaten Indramayu Akan Percepat Pembangunan di Daerah
Pemerintah melarang mudik lebaran tahun ini mengingat masih tingginya penularan dan kematian akibat Covid-19, terutama saat hari-hari besar.
Larangan mudik berlaku bagi masyarakat termasuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN, selain itu juga bagi para perantau Minang.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penganganan Covid-19 Doni Monardo meminta kepada para perantau dari Minang yang ada di seluruh Indonesia unutk menunda mudih lebaran tahun ini.
Baca Juga: Dr. Richard Lee Tidak Hadiri Mediasi Ketiga, Kartika Putri: Bukan Kecewa Tapi Merasa Dipermainkan
Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, salah satunya dengan meminta perantau asal Sumatera Barat menunda pulang ke kampung halaman sementara waktu.