Kemenkumham Tegaskan Pemerintah Tak Ambil Keuntungan dari Pemungutan Royalti Musik

- 13 April 2021, 14:41 WIB
Ilustrasi pemutaran musik. Kemenkumham pastikan bahwa pemerintah tidak akan mengambil satu sen pun dari pemungutan royalti musik.*
Ilustrasi pemutaran musik. Kemenkumham pastikan bahwa pemerintah tidak akan mengambil satu sen pun dari pemungutan royalti musik.* /Pixabay

Dan pada akhirnya hal tersebut dapat membantu musisi, penyanyi hingga pemegang hak mendapatkan haknya dari karya yang telah diciptakan.

Sementara itu, diketahui terkait sosialisasi PP nomor 56 tahun 2021 kepada pengusaha restoran, pusat perbelanjaan, kafe, tempat hiburan, hotel dan lain sebagainya juga sudah dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Dewi Sandra, Ayana Moon dan Fenita Arie Isi Waktu Ramadhan dengan Membaca Al Quran

Hal ini seharusnya pengusaha yang mengkomersilkan lagu-lagu atau karya musisi Tanah Air terbantu dengan lahirnya PP 56 tahun 2021, karena selama ini mereka dipusingkan dengan semakin maraknya kedatangan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Bayangkan waktu itu ada delapan LMKN yang semuanya menagih, pengusaha pusing," tutur Freddy.

Perlu diketahui, terkait tarif yang akan dipungut juga bervariasi sebagai contoh pungutan royalti bagi penyelenggara seminar dan konferensi seminar dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu per hari.

Baca Juga: Dewi Sandra, Ayana Moon dan Fenita Arie Isi Waktu Ramadhan dengan Membaca Al Quran

Selain itu, untuk cafe dan restoran ditentukan berdasarkan tiap kursi yang dihitung per tahun.

Pungutan yang akan dikenakan yakni sebesar Rp60 ribu yang selanjutnya akan disetorkan kepada pencipta maupun pemegang hak terkait.

Kemudian, tarif royalti bagi kelab malam dan diskotek ditentukan tiap meter per segi per tahun dan dengan besaran Rp250 ribu untuk pencipta dan Rp180 ribu royalti bagi hak terkait.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x