Kemenkumham Tegaskan Pemerintah Tak Ambil Keuntungan dari Pemungutan Royalti Musik

- 13 April 2021, 14:41 WIB
Ilustrasi pemutaran musik. Kemenkumham pastikan bahwa pemerintah tidak akan mengambil satu sen pun dari pemungutan royalti musik.*
Ilustrasi pemutaran musik. Kemenkumham pastikan bahwa pemerintah tidak akan mengambil satu sen pun dari pemungutan royalti musik.* /Pixabay

PR INDRAMAYU - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan tidak akan mengambil pemungutan royalti lagu atau musik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI yakni Dr. Freddy Harris pada Selasa, 13 April 2021 di Jakarta.

Freddy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengambil satu sen pun dari pemungutan royalti.

Baca Juga: AHY Beberkan Alasan Mencabut Gugatan ke-10 Penggerak KLB Sibolangit, Sumut

"Satu sen pun pemerintah tidak akan mengambil dari pungutan itu," ujar Freddy sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara pada Selasa, 13 April 2021.

Sebagaimana diketahui, usai PP no. 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik ditandatangani Presiden pada 30 Maret 2021 yang akhirnya muncul berbagai komentar dari masyarakat.

Bahkan, masyarakat beranggapan bahwa pemerintah akan mengambil keuntungan dari penarikan royalti tersebut.

Baca Juga: Thomas Tuchel Ungkap Tujuannya Berada di Chelsea, Berharap Bawa Kembali Sejarah Klub

Padahal, pemerintah menganggap bahwa dengan dikeluarkannya PP 56 tahun 2021 tersebut, pemerintah justru berusaha melindungi hak cipta lagu atau musik.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x